Komentar Mahfud Mengkritik Kemungkinan Korupsi di Majelis Kehormatan MK

by -141 Views
Komentar Mahfud Mengkritik Kemungkinan Korupsi di Majelis Kehormatan MK

BANDA ACEH – Calon wakil presiden Mahfud MD mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, majelis tersebut dapat dibeli dan direkayasa.

“Jangan terlalu optimis juga karena terkadang majelis tersebut bisa dibeli dan direkayasa. Keputusan ini dapat terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Mahfud mengatakan hal ini sebagai pelajaran agar polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tidak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mahfud menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap harus dilaksanakan dan diterima.

“Jika kita terus berdebat tentang hal ini, nanti malah akan ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.

Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai respon terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tiga orang anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang telah diumumkan adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Keanggotaan majelis ini merupakan perwakilan dari tiga unsur, yakni Jimly mewakili tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, dan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Sumber: Gelora