Penyelidikan Kasus BTS, Kejagung Menunggu Persetujuan Presiden untuk Memeriksa Anggota BPK

by -123 Views
Penyelidikan Kasus BTS, Kejagung Menunggu Persetujuan Presiden untuk Memeriksa Anggota BPK

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan penerimaan aliran uang korupsi Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, rencana pemeriksaan tersebut masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirimkan surat kepada Presiden perihal persetujuan pemeriksaan itu.

Persetujuan dari Presiden diperlukan dalam pemanggilan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi. Mengingat namanya sampai saat ini masih aktif sebagai Anggota III BPK.

Ketut menerangkan, dalam pemanggilan pemeriksaan terhadap anggota BPK oleh kejaksaan, mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) 15/2006 tentang BPK. Aturan tersebut mengatur tentang proses hukum atas penanganan perkara yang dilakukan terhadap anggota BPK dilakukan atas perintah Jaksa Agung, dengan persetujuan Presiden.

“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Ahad (29/10/2023).

Lantaran ketentuan tersebut, tim penyidik Jampidsus belum mendapatkan kepastian tanggal kapan Achsanul Qosasi dapat diperiksa. Tim penyidikan di Jampidsus pun belum dapat melayangkan surat pemanggilan kepada Achsanul Qosasi.

“Sehingga saat ini, kita masih menunggu persetujuan tersebut dari Presiden,” kata Ketut. Akan tetapi, Ketut mengatakan optimistis bahwa Presiden Jokowi akan memberikan persetujuannya kepada tim penyidikan di Jampidsus agar dapat memeriksa Achsanul Qosasi di Kejagung.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, yaitu ingin permasalahan yang berkembang di persidangan dapat dituntaskan,” kata Ketut.

Nama Achsanul Qosasi disebut-sebut dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membocorkan tentang inisial AQ dari BPK.

Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atas sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan inisial AQ yang diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP), yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan bahwa Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan hanya mengaku sebagai pihak yang mencari dana dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Windy sendiri saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang juga mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi. “Dia (AQ) anggota BPK,” kata Galumbang di persidangan.

Galumbang menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G BAKTI. Temuan tersebut berisiko tindak pidana.

Tetapi Galumbang sendiri mengaku bahwa penyampaian tentang adanya temuan BPK terkait pembangunan 4.200 menara BTS 4G tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka.

Tersangka Edward sendiri menerima Rp 15 miliar dari uang korupsi untuk usaha menutup kasus BTS 4G BAKTI itu. Penerimaan Rp 15 miliar kepada Edward dan Rp 40 miliar kepada Sadikin yang diduga untuk Achsanul Qosasi tersebut merupakan bagian dari Rp 243 miliar yang digelontorkan kepada 11 nama oleh terdakwa Irwan atas perintah Anang Latif untuk upaya menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Selain nama-nama tersebut, di persidangan juga terungkap nama staf ahli anggota Komisi-1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan yang menerima Rp 70 miliar untuk dibagikan ke Komisi-1 DPR.

Juga ada nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp 27 miliar. Dito Ariotedjo, politikus muda Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membantah penerimaan uang tersebut.

Adapun terkait Achsanul Qosasi, Republika, sejak Selasa (24/10/2023) meminta klarifikasi darinya maupun BPK terkait dengan pengungkapan di persidangan tersebut. Tetapi sampai berita ini ditulis, dari BPK tak memberikan respons. Achsanul Qosasi