Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menekankan agar Polda Metro Jaya menaikkan status Ketua KPK, Firli Bahuri, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL. Kurnia menyatakan bahwa bukti yang ada semakin kuat dan ICW mendesak agar Firli segera dijadikan tersangka. Selain itu, Kurnia juga berharap agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah sewa Firli yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kurnia menilai bahwa Firli dapat dikenai tindak pidana korupsi terkait penyewaan rumah tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh Firli untuk beristirahat dengan harga sewa Rp650 juta per tahun.
Kurnia menunjukkan bahwa ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli dalam kasus ini. Potensi pertama adalah gratifikasi, di mana Firli sebagai penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya. Potensi kedua adalah penyuapan, di mana dapat diperiksa apakah terdapat kesepakatan antara pemberi sewa dan Firli terkait dengan suatu perkara di KPK. Potensi ketiga adalah pemerasan, di mana penyidik harus mencari unsur pemaksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di Jalan Kertanegara. Jika ditemukan pemerasan, Firli dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Kurnia mengungkapkan bahwa ketiga potensi tindak pidana korupsi tersebut memiliki hukuman yang sama, yaitu penjara seumur hidup sesuai dengan undang-undang. Jadi, jika Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi yang ada terbukti, maka ini akan menjadi sejarah tersendiri dalam pemberantasan korupsi di mana Ketua KPK terlibat dalam korupsi dan dihukum dengan penjara seumur hidup.
Sumber: Republika.