Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengklaim mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah pihak yang sedang menjalani operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan tersebut.
Kubu Ganjar Pranowo dan partai pendukungnya, seperti PPP, juga memberikan tanggapan mengenai operasi rahasia tersebut.
Beberapa pakar hukum tata negara juga memberikan respons terhadap hal ini.
Tribunnews.com merangkum reaksi dari sejumlah pihak mengenai adanya operasi rahasia yang bertujuan untuk menggagalkan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Tidak sedikit serangan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan keluarganya, terutama kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya. Hal ini menarik perhatian banyak kalangan, termasuk elite Partai Gerindra.
Gibran sendiri merupakan bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Prabowo sendiri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, mendaftarkan diri bersama Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024.
Serangan terhadap Gibran meliputi penggiringan opini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi hingga wacana hak angket di DPR.
Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mendapatkan informasi bahwa ada operasi rahasia yang bertujuan untuk menggagalkan Gibran menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024. Namun, ia tidak menjelaskan rinci mengenai dugaan tersebut.
Gerindra, melalui Habiburokhman, merespons santai pernyataan Cak Imin, Ketua Umum PKB, yang menyebut langit terlihat gelap meski bumi terang jika bersama Prabowo Subianto.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dugaan operasi rahasia muncul setelah adanya anggota DPR yang mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada pihak yang melakukan penggiringan opini dengan mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK tersebut.
Namun, Habiburokhman menyatakan bahwa hak angket tidak bisa diajukan kepada keputusan MK, karena MK merupakah lembaga independen sebagai lembaga yudikatif sesuai dengan konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MKMK hanyalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Sebagai contoh, Habiburokhman mengutip kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang terbukti melakukan korupsi tetapi putusannya dalam perkara sengketa pilkada tidak membatalkan putusan tersebut.
Habiburokhman menilai bahwa masyarakat telah cerdas dan tidak mudah diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Ia juga menyebut bahwa putusan MK memberikan hak kepada anak muda untuk berkontestasi dalam pilpres 2024.
Usulan Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, untuk membuat hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi mendapat respon positif dari