Ayah Mirna Salihin Merespons Laporan ke Polda Metro Jaya

by -260 Views
Ayah Mirna Salihin Merespons Laporan ke Polda Metro Jaya

Ayah dari almarhumah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah). Ayah dari Mirna Salihin, Edi Darmawan mengklaim telah membayar uang pesangon kepada karyawan.

JAKARTA – Ayah dari almarhumah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin merespons mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Edi Darmawan diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menanggapi laporan itu, Edi Darmawan Salihin menyebut mantan karyawan yang melaporkannya hanya ingin meminta uang lagi. Terlapor mengaku sudah membagikan uang pesangon kepada seluruh karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ribuan karyawannya yang lain tidak melakukan penuntutan tersebut.

“Karyawan kita 4.870, kalau 38 (menuntut) mau ngapain. Kenapa yang 4.700 sekiannya tidak ada yang ribut, apakah itu boros saja pakai uangnya dari pesangonnya habis terus mau meminta lagi,” jelas Edi Darmawan Salihin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/11/2023).

Tidak hanya itu, Edi Darmawan Salihin juga menyebut bahwa mereka hanya meminta uang tambahan semata. Ia menduga para pelapor melihat aset miliknya masih banyak, karena itu mereka meminta tambahan uang.

Edi Darmawan Salihin juga mengaku sempat mengirim beberapa bukti sebagai proses pembayaran uang pesangon kepada para mantan karyawannya di PT FICC. Namun bukan tidak mungkin upaya pelaporan terhadapnya lantaran melihat lagi kopi sianida yang ramai di masyarakat.

“Itu orang-orang lama, cuma kita sudah memberikan besar-besaran dia, memang dasar boros saja pakai uangnya,” ungkap Edi Darmawan Salihin.

Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melaporkan ayah dari almarhumah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).