Perlawanan Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK: Upaya Politisasi untuk Membunuh Karakter

by -164 Views
Perlawanan Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK: Upaya Politisasi untuk Membunuh Karakter

BANDA ACEH – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan pendapatnya tentang keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui adanya upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai keputusan MK.

“Pada hakikatnya, saya tahu dan telah mendapatkan kabar bahwa ada upaya politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, serta tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar menyebutkan bahwa upaya politisasi tersebut merupakan skenario untuk merusak reputasinya. Namun demikian, dia mengatakan bahwa ia tetap berprasangka baik karena yakin bahwa segala sesuatu yang terjadi padanya telah diatur oleh Tuhan.

“Saya yakin dan percaya bahwa, tidak ada sehelai daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” ucapnya.

Dia juga menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT dan ia tidak merasa terbebani dengan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.

“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” kata Anwar.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagai hasilnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan dibacakan. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir, serta tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK.