Polsek Tambora berhasil menangkap penipu dengan modus surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan laporan palsu

by -191 Views
Polsek Tambora berhasil menangkap penipu dengan modus surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan laporan palsu

Polsek Tambora, Jakbar berhasil menangkap seorang penipu dengan modus penggelapan dengan menggunakan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu dan laporan polisi palsu. Pelaku tersebut adalah seorang pria berusia 30 tahun dengan inisial NU alias NUR.

Modus operandi yang digunakan pelaku telah terjadi sejak pertengahan bulan September 2023, di mana pelaku membuat dokumen palsu berupa surat DPO palsu dan laporan polisi palsu menggunakan handphone. Pelaku mencari identitas calon korban melalui media sosial (medsos) dan membuat laporan polisi serta surat DPO palsu untuk melengkapi aksinya. Selain itu, pelaku juga menunjukkan surat DPO palsu tersebut kepada korban dan keluarganya. Sebanyak sembilan calon korban menjadi target pelaku.

Pelaku juga membuat sembilan lembar DPO palsu dan menyebarkannya kepada sembilan korban yang berbeda. Setelah berhasil membuat korban atau keluarga calon korban takut, pelaku menawarkan jasa kepada targetnya untuk mengubah laporan polisi dan daftar DPO yang dibuatnya. Jasa tersebut tidak gratis, dan hanya dua korban yang memberikan uang kepada pelaku, senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu.

Pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pengenaan Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP. Ini merupakan kasus penipuan yang cukup merugikan masyarakat.