Laporan Pencopotan Anwar Usman Dibuat oleh Prof Jimly, Menurutnya Tugas MKMK Sudah Diselesaikan

by -689 Views
Laporan Pencopotan Anwar Usman Dibuat oleh Prof Jimly, Menurutnya Tugas MKMK Sudah Diselesaikan

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Jimly Asshiddiqie, merespons pengaduan yang dilakukan Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) terhadap putusan MKMK kepada Dewan Etik MK pada pekan lalu. Putusan yang dipersoalkan terkait dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Jika terdapat laporan terkait putusan MKMK, tidak ada forum, forumnya sudah selesai. Tidak ada forum lain yang bisa menilainya,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK usai pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Senin (13/10/2023).

Jimly menegaskan bahwa tidak ada mekanisme hukum untuk melawan putusan MKMK. Pelapor bakal salah alamat kalau mengadukan tak adilnya putusan MKMK ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

“Tidak ke pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), tidak pengadilan negeri, pengadilan pidana, mereka itu kan peradilan hukum. Begitu juga tidak ke peradilan agama. Karena mereka menilai dari segi hukum, sedangkan MKMK menilai dari segi etika. Jadi tidak ada hubungan sesuatu yang melanggar hukum bisa aja, tapi itu beda dengan yang melanggar etika,” ujar Jimly.

Jimly juga mengingatkan bahwa sesuatu yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Adapun sesuatu yang melanggar hukum sudah dengan sendirinya melanggar etik.

“Kalau dia melanggar hukum, tentu ya bisa disebut melanggar etik juga. Tapi yang kita nilai pelanggaran etika, tidak ada hubungan. Jadi peradilan hukum tidak bisa menilai, dia kan menilai dari segi hukum,” ujar mantan Ketua MK pertama itu.

Jimly lantas berseloroh agar mereka yang tak puas dengan putusan MKMK mengadu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili putusan MKMK. Oke? Tidak ada yang bisa persoalkan. Kecuali PBB. Nah kalau ke PBB silakan. Laporan ke PBB sana. Kalau di dalam sistem bernegara selesai,” ucap Jimly.

Diketahui, AMPK memprotes putusan nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada 7 November 2023. Putusan itu menyebabkan kursi Ketua MK kini diduduki oleh Suhartoyo.

AMPK mencermati adanya tiga kesalahan pokok dari putusan MKMK. AMPK menyatakan bahwa MKMK melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023. AMPK menilai bahwa putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor merupakan kesalahan. Selain itu, AMPK menilai bahwa MKMK telah membangun opini di masyarakat bahwa Anwar Usman bersalah sebelum putusan perkara dibacakan. Terakhir, MKMK juga dituduh tidak bebas dan merdeka dalam menjatuhkan putusannya.

Sumber: Republika