Direktur Jenderal PHU Setuju Jamaah Membayar Biaya Haji sebesar Rp56 juta

by -128 Views
Direktur Jenderal PHU Setuju Jamaah Membayar Biaya Haji sebesar Rp56 juta

BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2024 Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 untuk ibadah tahun 1445 H/2024 M.

Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta persetujuan forum untuk menyepakati biaya haji yang diusulkan Panja Haji tersebut.

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” tanya Abdul Wachid di dalam rapat Panja Haji bersama Dirjen PHU Hilman Latief, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/11).

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp93.410.286.

Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji, hingga akhirnya disepakati angka Rp93,4 juta. Usulan awal Kemenag yakni sekitar Rp105 juta.

Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.