Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ.
Menurut pasal 10 ayat 2 RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Partai NasDem mendesak DPR RI bersama Pemerintah untuk sepakat menghapus pasal yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.
Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mengungkapkan, “Jika RUU tersebut belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi Nasdem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut.”
Atang menegaskan bahwa Partai Nasdem menolak sistem penentuan jabatan gubernur yang dilakukan melalui penunjukan langsung, karena hal itu dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi.
Menurutnya, DPR RI sebagai pengusul RUU DKJ, seharusnya tidak sulit untuk menghapus pasal tersebut. “DPR dengan haknya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR,” tambahnya.