Kasus yang Diabaikan oleh Polisi, Sebarkan!

by -146 Views
Kasus yang Diabaikan oleh Polisi, Sebarkan!

BANDA ACEH – Meskipun laporan masyarakat tentang kinerja Polri menurun pada 2023, Indonesia Police Watch (IPW) meminta masyarakat untuk memviralkan kasus-kasus yang tidak mendapatkan perhatian dari kepolisian.

Seruan tersebut disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat merilis laporan akhir tahun 2023, di Kantor IPW, Jalan Daksinapati Raya 6B, Komplek UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/12).

“Tentu saja, tingkat kepuasan (survei Litbang) Kompas 87 persen dalam hal layanan, maupun 80 persen dalam hal penegakan hukum, ini tetap harus diberi catatan,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu sore (31/12).

Dalam catatan IPW, katanya, ada keluhan dari masyarakat bahwa jika sebuah kasus tidak diviralkan, maka itu tidak mendapat respons cepat dari kepolisian.

Contohnya, ketika seorang warga membunuh pencuri kambing di Serang, Banten. Ketika tidak viral, polisi menahan warga itu, dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun begitu viral, kejaksaan langsung menghentikan kasus itu. Padahal, polisi juga bisa menghentikan kasus itu sesuai Pasal 49 KUHP.

“Ketika IPW menyoroti kasus itu, bahwa si warga membela diri karena terpaksa, kemudian menusuk si pencuri, itu harus dilepaskan, dengan argumentasi bela paksa, dan itu direspon, kemudian kasus itu dihentikan,” papar Sugeng.

“Artinya, aparat penegak hukum itu tahu, tetapi ketika sunyi senyap, tidak ada pembelaan di media massa, warga masyarakat mengalami ketidakadilan. Jadi saran IPW, ya viralkan kasus-kasus yang tidak mendapat atensi dari kepolisian, harus diviralkan,” tutupnya.