Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Terancam Penjara setelah Dituduh Melanggar Netralitas ASN

by -101 Views
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Terancam Penjara setelah Dituduh Melanggar Netralitas ASN

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menjadi sorotan karena di duga telah melanggar netralitas ASN dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah berpose memamerkan jersey nomor punggung 2. Dalam peristiwa tersebut, Raden Gani didampingi pejabat utama seperti Sekretaris Daerah dan Camat saat sesi foto di Stadion Patriot Candrabhaga.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, terdapat 13 terlapor dalam kasus ini, termasuk Pj Wali Kota Bekasi, Kepala Cabang Bank BJB, dan 10 camat. Mereka diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf F Undang-undang Pemilu yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kampanye.

Raden Gani, yang resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi pada September 2023, sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Biro Hukum Kemendagri RI dan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi.

Sementara itu, penanganan kasus masih berjalan dan sudah memenuhi syarat penyelidikan. Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas.