Potongan Insentif ASN untuk Disetor ke Bupati Sidoarjo

by -131 Views
Potongan Insentif ASN untuk Disetor ke Bupati Sidoarjo

KPK Menetapkan Satu Tersangka Terkait Potongan Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024). KPK mencurigai adanya aliran uang korupsi untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau biasa dikenal sebagai Gus Muhdlor.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dari hasil OTT, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD sepanjang tahun 2023.

“SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2024).

Total uang yang dipotong tersebut mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.

“DIduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak,” tambah Ghufron.

KPK menemukan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan SW. Ghufron menduga sisa uang tersebut telah dibelanjakan.

SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski KPK telah menciduk 11 orang dalam OTT di Kabupaten Sidoarjo, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, belum jelas apakah KPK akan memanggil Bupati Sidoarjo atau tidak. (Sumber: Republika)