BANDA ACEH – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota, kabupaten, dan provinsi diingatkan untuk melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu dengan baik.
PPK dan KPU diminta untuk tidak mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang dapat merugikan peserta Pemilu lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.
Menurut Benny, oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau mengubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (15/2).
Selain itu, kata Benny, anggota KPU tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Benny menyatakan, Bawaslu DKI, kota, dan kabupaten hingga petugas di kecamatan masih mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat.
“Kami pastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi Pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai,” demikian Benny.