Hanya Pihak yang Berkuasa yang Dapat Melakukan Penggelembungan Suara

by -103 Views
Hanya Pihak yang Berkuasa yang Dapat Melakukan Penggelembungan Suara

BANDA ACEH – Penggelembungan perolehan suara partai politik, calon presiden, maupun calon anggota legislatif, hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar memiliki kekuasaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (4/3), terkait penggelembungan suara dalam penghitungan real count KPU.

Dedi menjelaskan bahwa suara dari Caleg maupun partai kecil rentan ditransaksikan untuk meningkatkan perolehan suara Parpol atau Caleg tertentu agar dapat lolos ke Senayan.

“Jika memang terjadi penggelembungan, hal itu tidak harus dilakukan oleh Parpol lain, tetapi bisa dilakukan dari kertas suara yang tidak terpakai. Penggelembungan suara antar Parpol, bukan antar Caleg, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan kendali,” tambah Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa PSI sebenarnya disiapkan untuk masuk ke Senayan jika Prabowo dan Gibran berhasil lolos pada putaran pertama.

“Sebelumnya, terdengar kabar bahwa PSI termasuk yang diwacanakan akan lolos bersama pasangan Prabowo-Gibran. Ini menunjukkan bahwa wacana tersebut akan terwujud jika PSI lolos tanpa terdeteksi oleh lembaga survei,” tutupnya.