BANDA ACEH – Pengadilan Hukum Hubungan Internasional (Cabang 55) Teheran, telah memutuskan untuk menyita Kapal Tanker bermuatan minyak milik Amerika Serikat di Teluk Persia. Keputusan pengadilan tersebut juga menyatakan agar muatan kapal tersebut disita. Dilaporkan bahwa nilai muatan kapal kargo pengangkut minyak yang disita mencapai 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 785,6 miliar.
Menurut laporan IRNA Rabu (6/3/2024), keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tindakan sanksi yang dilakukan oleh negara-negara barat, khususnya Amerika Serikat, terhadap Iran. Sanksi tersebut berdampak pada pelarangan penjualan obat-obatan yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan Swedia untuk pasien Epidermolisis Bulosa (EB) di Iran.
Pasien-pasien EB mengalami kerusakan fisik dan mental akibat sanksi tersebut, sehingga mereka kemudian mengajukan gugatan anti-Amerika di Pengadilan Hukum Hubungan Internasional (cabang 55) Teheran. Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan kemudian memerintahkan penyitaan muatan minyak Amerika dari kapal ‘Advantage Sweet’ di Teluk Persia beserta muatannya.
Penyakit EB merupakan penyakit genetik langka yang membuat kulit menjadi rapuh dan rentan mengalami luka dan lepuh yang menyakitkan. Kondisi ini umumnya terjadi pada masa bayi atau usia dini anak-anak.
Selain itu, berita juga menyampaikan tentang penyitaan Kapal Tanker Advantage Sweet oleh Angkatan Laut Iran di Teluk Oman pada April 2023. Terjadi dugaan tabrakan antara kapal tersebut dengan kapal Angkatan Laut Iran yang tidak diketahui. Armada ke-5 Angkatan Laut Amerika Serikat mengonfirmasi peristiwa tersebut, dengan mengatakan bahwa Iran telah menyita secara tidak sah beberapa kapal komersial di Timur Tengah dalam dua tahun terakhir.
Garda Revolusi Iran (IRGC) juga terlibat dalam serangkaian serangan drone mematikan terhadap kapal-kapal yang berhubungan dengan Israel. IRGC diketahui telah menyerang dan menyita sejumlah kapal tanker sebagai bagian dari ketegangan antara Iran dan negara-negara barat.