JK Peringatkan Akan Muncul Parlemen Jalanan Jika Pemilu Tidak Dievaluasi Secara Konstitusional

by -158 Views
JK Peringatkan Akan Muncul Parlemen Jalanan Jika Pemilu Tidak Dievaluasi Secara Konstitusional

BANDA ACEH – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa jika dugaan kecurangan dalam pemilu tidak diselesaikan secara konstitusional, ada kemungkinan parlemen jalanan akan terjadi. Parlemen jalanan dapat menyebabkan kerusuhan massal di seluruh Indonesia dan mengakibatkan demokrasi mundur ke titik nol.

“Jika masalah ini tidak diselesaikan secara konstitusional, maka akan diselesaikan dengan parlemen jalanan, yang bisa membuat demokrasi di seluruh negeri mundur lagi,” ujarnya dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/3/2024).

JK, yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa kecurigaan terkait kecurangan pemilu harus diklarifikasi untuk mendapatkan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat. Menurutnya, siapapun pemenang pemilu harus mendapatkan legitimasi untuk memperkuat bangsa Indonesia menghadapi tantangan di masa depan.

“Kepercayaan dari rakyat harus timbul agar pemerintah berjalan dengan baik, karena pemerintah akan menghadapi tantangan-tantangan yang lebih besar dari tantangan politik,” katanya. JK juga mengajak semua pihak yang bersengketa dalam Pemilu 2024 untuk menyelesaikan masalah ini secara konstitusi, termasuk dengan menggunakan hak angket di parlemen untuk mengungkap kejanggalan yang terjadi selama pemilu.

Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, untuk menggunakan hak angket karena DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan yang sudah terang-terangan.

Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, juga menyatakan bahwa partai politik pengusungnya siap untuk menggulirkan hak angket. Partai-partai pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam rapat paripurna DPR, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyampaikan interupsi yang mendorong digulirkannya hak angket, namun belum mendapat respons dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.