Siapa Saja yang Akan Dipanggil MK hingga DKPP oleh Menteri Jokowi?

by -100 Views
Siapa Saja yang Akan Dipanggil MK hingga DKPP oleh Menteri Jokowi?

BANDA ACEH – Sejumlah menteri hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada sidang selanjutnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, sebelum menutup sidang lanjutan untuk perkara yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).

“Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh para hakim pagi tadi,” kata Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.

Suhartoyo menyebutkan beberapa nama menteri dan pimpinan lembaga yang dipanggil oleh MK untuk memberikan kesaksian terkait dengan argumen hukum yang disuarakan oleh Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.

“Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Kedua, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Keempat, Mensos Tri Rismaharini. Dan kelima, DKPP,” ungkapnya.

Suhartoyo menegaskan bahwa kelima pihak yang akan dipanggil untuk bersaksi pada Jumat pekan ini bukan karena permintaan Anies-Muhaimin atau pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi karena kepentingan MK untuk klarifikasi beberapa hal.

“Jadi, kelima saksi yang dipandang penting untuk didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permintaan Pemohon 1 atau 2. Karena, badan peradilan yang menyelenggarakan sidang membuat interpretasi nuansanya menjadi prioritas jika mengakomodasi bukti-bukti yang diminta oleh salah satu pihak,” katanya.

“Jadi, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan para hakim. Jadi, dengan kata lain, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap sendiri, karena posisi hakim. Pihak-pihak ini dianggap penting untuk didengar dalam sidang yang diharapkan dapat terdengar pada tanggal Jumat, 5 April,” tambah Suhartoyo.