Jakarta – Informasi tentang penerapan seragam baru sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan studi terhadap informasi mengenai penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, aturan mengenai seragam sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Menurutnya, tidak ada aturan baru mengenai seragam setelah itu.
“Kami tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan. Kami harus mempelajarinya terlebih dahulu, nanti akan kami koordinasikan dan berkomunikasi langsung dengan Kemendikbud. Mungkin saat sudah masuk. Jadi untuk sementara setelah Lebaran sesuai dengan aturan lama,” kata dia, Senin (15/4/2024).
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Namun, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.
Purwosulsilo mengatakan, pihaknya telah memerintahkan agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti biasa. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam telah diatur dengan jelas. Aturan tersebut mengatur bahwa pakaian seragam nasional digunakan oleh peserta didik setiap Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.
Adapun pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik sesuai hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Untuk menyikapinya, teman-teman di sekolah diminta untuk tetap menggunakan seragam seperti biasa. Kemudian akan dikaji, dipelajari, dikomunikasikan, dan baru dibuat regulasi jika diperlukan.
Sumber: Republika