PDIP Akan Bertarung Melalui PTUN Jika Kalah di Jalur MK

by -113 Views
PDIP Akan Bertarung Melalui PTUN Jika Kalah di Jalur MK

BANDA ACEH – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia menyusul penolakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto mengakui ketidakpuasannya dengan putusan tersebut, oleh karena itu, PDIP akan memperjuangkan melalui jalur hukum lain yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Berjuang dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” kata Hasto.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Maka itu, kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum DPP PDIP (Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum, Selasa (2/4/2024).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan petitum pokok permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim PTUN. Ia mengatakan keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024 yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD dan seterusnya harus dibatalkan oleh majelis hakim PTUN.

“Majelis Hakim (PTUN) nantinya akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Erna kepada awak media usai melaporkan ke PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). []