BANDA ACEH – Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otis Tipagao mengungkapkan bahwa ia sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Ia juga menjelaskan bahwa pesawat yang disewa oleh Bawaslu Kabupaten Intan juga disandera oleh KKB.
“Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Jadi pada saat itu kami melakukan lobi-lobi, memang tanggal 13 nggak bisa, tanggal 14 nggak bisa,” kata Otis dalam keterangannya dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).
Otis menyampaikan bahwa medan di Kabupaten Intan Jaya sangat sulit dilalui oleh kendaraan darat dan ini adalah pertama kalinya baginya memasuki wilayah perkampungan di Intan Jaya.
“Mendengar pernyataan Otis, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana dirinya bisa lepas dari penyanderaan KKB. Otis mengaku pihaknya mengumpulkan uang sebesar Rp 150 juta untuk diserahkan kepada KKB agar bisa dilepaskan dari penyanderaan.
“Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya diundur dari jadwal awalnya tanggal 14 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.”