Yudi Memutuskan Gadaikan Mobil Rental demi Uang, Akhirnya Kehilangan Pendengaran

by -160 Views
Yudi Memutuskan Gadaikan Mobil Rental demi Uang, Akhirnya Kehilangan Pendengaran

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap dua tersangka penganiayaan. Mereka diduga telah memotong kedua telinga Muhammad Yudhi (36), seorang warga Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

“Dua tersangka yang kami amankan adalah SL (33) dan ML alias Simin (39), keduanya berasal dari Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (13/5/2024).

Saat ini, korban, yang bekerja sebagai pekerja swasta, sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh karena luka parah yang dialaminya. Fadillah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Ahad (12/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan gunung komplek perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal sebagai perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan gunting medis yang digunakan oleh keduanya untuk menganiaya korban dengan memotong telinganya. Fadillah menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Yudhi dibawa paksa oleh kedua tersangka, SL dan ML alias Simin, di Hotel Kyriad Muraya.

Kemudian, kedua pelaku membawa korban ke kawasan kompleks perumahan Jacky Chan menggunakan mobil Avanza berwarna putih. Setibanya di lokasi, korban dibawa ke kawasan gunung dengan motor Vino.

“Di situ terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, hingga pelaku menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong hingga putus,” jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan meminta pertolongan warga dan akhirnya dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Pascapenganiayaan, SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban. Korban kehilangan kedua telinganya dan mengalami memar di wajah. Korban juga berhasil menghubungi keluarganya untuk kemudian melapor ke polisi,” kata Fadillah.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menangkap kedua pelaku beserta barang bukti gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban. Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku terlibat dalam permasalahan terkait utang piutang.

Yudhi sebelumnya telah meminjam uang sebesar Rp 8 juta dengan menggadaikan mobil yang sebelumnya disewa. Namun, mobil tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya oleh pihak berwenang. Pasca pengembalian mobil, SL dan ML alias Simin mencoba untuk menemui korban namun selalu gagal.

“Pihak keluarga korban juga tidak sanggup mengatasi permasalahan yang dibuat oleh korban,” tambahnya.

Hingga saat ini, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pemeriksaan dan pengambilan keterangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.