KPK Mendapat Konfirmasi Mengenai Kehadiran M Jusuf Kalla dalam Sidang Karen Agustiawan

by -174 Views
KPK Mendapat Konfirmasi Mengenai Kehadiran M Jusuf Kalla dalam Sidang Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dihadirkan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan dituduh merugikan negara sebesar 113 Juta Dolar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia 2004-2009 dan 2014-2019, M Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara tahun 2011-2014 dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

“Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang menangani perkara tersebut, besok Pak Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ali menjelaskan bahwa penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak untuk membawa saksi meringankan sesuai dengan ketentuan hukum.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,77 triliun karena dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara tahun 2011-2014.

Dakwaan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dengan Pertamina dan instansi terkait dalam Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen diduga memberikan izin pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa justifikasi, analisis teknis, analisis ekonomis, dan analisis risiko yang memadai.

Karen juga dituduh tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum menandatangani perjanjian jual-beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Sumber: Republika