BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan peran Ronny dalam kasus ini. Ronny diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP pada September 2019 setelah menerima uang dari Direktur PT SMIP, RD, dengan tujuan melanjutkan kegiatan impor. Ronny juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat yang memungkinkan PT SMIP untuk mengeluarkan gula dari kawasan berikat meskipun seharusnya kawasan tersebut sudah dibekukan. PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak 25 ribu ton di kawasan berikat tanpa mematuhi aturan perundang-undangan. Ronny langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mendatang dan dijerat dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain Ronny, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan RD sebagai tersangka pada akhir Maret.