JAKARTA — Pengacara terkenal Hotman Paris telah menemukan keanehan dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Keanehan tersebut terkait dengan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka secara bersamaan.
Menurut Hotman Paris, perubahan dalam BAP terkait dengan tiga terduga pelaku yaitu Andi (23 tahun), Dani (20 tahun), dan Pegi alias Perong (22 tahun) yang masih buron hingga saat ini. Saat itu, delapan terpidana tiba-tiba membantah keterlibatan ketiga buron dalam aksi pembunuhan keji tersebut. Hotman mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat sehingga BAP bisa berubah.
“Pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke Kejaksaan berubah BAP-nya. Dari segi logika manusia normal tidak mungkin delapan orang itu bersama-sama mengarang kejadian di awal-awal, berarti benar ada tiga orang,” ujar Hotman Paris dalam konferensi persnya di Jakarta.
Lebih lanjut, Hotman menyatakan bahwa perubahan BAP seakan-akan membuat para terpidana menyangkal keterlibatan tiga buronan tersebut. Ia menduga keterlibatan oknum aparat ini turut membantu membersihkan nama tiga orang DPO. Sampai sekarang, nama dan alamat ketiga buron masih belum terjawab kebenarannya.
Dengan adanya keanehan tersebut, Hotman menekan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki atau membuka kembali kasus tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kedelapan narapidana yang sedang menjalani hukuman. Menurutnya, sampai kasus ini difilmkan, keanehan tersebut belum terpecahkan.
Saran dari Hotman kepada Polda Jabar adalah untuk mengumpulkan kedelapan pelaku yang sudah narapidana dan juga memeriksa ulang para pelaku sebagai saksi.
Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh geng motor di Cirebon pada tahun 2016 kembali menjadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. Film horor tersebut saat ini sedang tayang di bioskop di Indonesia, dan salah satu sorotan dalam kasus ini adalah ketidaktertangkapan tiga pelaku yang masih buron.
Delapan pelaku lainnya telah ditangkap beberapa hari setelah kasus terungkap, di mana tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017, dan satu pelaku dihukum delapan tahun penjara.