Pakai Uang Kementan, SYL Kirim Karangan Bunga untuk Pedanggut Nayunda yang Berulang Tahun

by -88 Views
Pakai Uang Kementan, SYL Kirim Karangan Bunga untuk Pedanggut Nayunda yang Berulang Tahun

Jakarta – Protokol Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini, mengungkapkan bahwa SYL pernah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun kepada pedangdut Nayunda Nabila.

“Namun, saya tidak ingat persis berapa jumlahnya untuk karangan bunga meja dan kue ulang tahun yang diminta,” kata Rini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rini menjelaskan bahwa permintaan pengiriman karangan bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda datang dari SYL. Setelah permintaan itu, dia meminta uang pengadaan dari Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.

Meskipun demikian, Rini mengaku tidak tahu apakah permintaan tersebut dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.

“Namun, saya meminta RTP untuk mengkoordinasikan. Jadi, nanti RTP atau penjual bunga yang akan mengirimkan langsung ke alamat Nayunda,” tambahnya.

Nama Nayunda Nabila muncul dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL karena disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta saat mengisi acara di Kementerian Pertanian, serta diangkat oleh SYL sebagai honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Antara (diambil dari Republika)