Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial

by -172 Views
Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial
Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial
Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(BPJS Ketenagakerjaan)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim mengatakan kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Agus.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Ia menyebut permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,”ungkap Mintje.

Baca juga : Baru 47,9% Pekerja di Sulsel Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selanjutnya terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.

Serta yang terakhir Edukasi dan Sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje. (Z-11)

Source link