CABANG Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini. Adapun barang yang dimusnahkan termasuk juga mesin judi lantaran volume kasus ini meningkat secara signifikan.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, Senin (29/7).
Selain mesin judi, berbagai barang bukti lainnya meliputi narkoba jenis sabu yang dihancurkan dengan blender, sementara handphone, senjata tajam dan daun ganja. Adapun, mesin judi dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Uang Judi Online
Pemusnahan ini disaksikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, dan Puskesmas Deli Serdang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama tiga bulan dari berbagai tindak pidana.
Di antaranya, sabu seberat 388,2 gram, daun ganja kering 265,3 gram, puluhan senjata tajam, dan tujuh unit mesin judi tembak ikan.
Baca juga : 9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai nilai sekitar Rp500 juta, dengan rekapitulasi terdiri dari 64 perkara narkoba dan 49 perkara harta benda.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidahuruk menyatakan bahwa dengan maraknya judi online, kasus perjudian meningkat sebanyak tujuh perkara, termasuk togel, meja tembak ikan, dan judi online.
“Untuk menekan angka peredaran narkoba dan kejahatan jalanan lainnya, kami akan terus bekerja sama dengan petugas kepolisian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli,” kata Hamonangan Parsaulian Sidahuruk.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen untuk terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayahnya dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal. (Z-10)