BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengawasi potensi keterlibatan kepala daerah petahana maupun penjabat kepala daerah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan hal ini sebagai salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurut Bagja, keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai mobilisasi ASN bisa menjadi sarana efektif untuk mendongkrak suara calon tertentu.
“Kami mengingatkan agar tidak terjadi masalah saat pencalonan,” kata Bagja pada Rabu (31/7).
Baca juga : Sanksi ASN Pelanggar Netralitas saat Pilkada Harus Lebih Progresif
Selain itu, Bagja juga menjelaskan adanya potensi politisasi program kerja oleh kepala daerah petahana maupun penjabat kepala daerah. Ia menyoroti bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu program yang rentan dipolitisasi selama kontestasi pemilihan.
Diketahui bahwa tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus mendatang. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September setelah KPU daerah melakukan verifikasi dokumen bakal calon.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah. Pengunduran diri tersebut terkait dengan pencalonan pada Pilkada 2024.
“Kami sudah menerima sekitar 40 pernyataan permohonan pengunduran diri dari para penjabat karena mereka akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024,” ungkap Tito. (P-5)