PEMBAHASAN Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi (Baleg) DPR tak butuh waktu lama. Karena muatan dalam revisi beleid itu tidak terlalu banyak.
“Karena memang pembahasannya tak terlalu banyak, maka kita bisa menyelesaikan,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9) malam.
Wihadi mengatakan bahwa proses pembahasan Revisi UU tersebut sudah transparan. Selain itu, banyak pendapat juga yang disampaikan oleh para DPR perihal beleid itu. “Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan,” ujar Wihadi.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Diubah
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Revisi UU Kementerian Negara sudah lama bergulir. Pemerintah juga sudah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) “Pembahasannya per pasalnya, seperti tadi yang kita lihat dinamikanya sangat terbuka dan memang tidak terlalu banyak,” ujar Wihadi.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Hal yang disoroti dari Revisi UU Kementerian Negara adalah jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi. Tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden sebagaimana yang termuat dalam Pasal 15.
Bunyi Pasal 15 yakni, ‘Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.’ (J-2)