Jangan Alihkan Dana Kartu Jakarta Pintar untuk Program Sekolah Gratis

by -2150 Views
Jangan Alihkan Dana Kartu Jakarta Pintar untuk Program Sekolah Gratis
Jangan Alihkan Dana Kartu Jakarta Pintar untuk Program Sekolah Gratis
Kartu Jakarta Pintar (KJP) .(Jakarta.go.id)

ANGGOTA Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) jangan digunakan untuk program sekolah swasta gratis.

Pasalnya, dalam rencana penerapan sekolah gratis untuk swasta di Jakarta pada tahun depan, Pemprov DKI membuka wacana untuk menghapus KJP karena anggarannya bakal digunakan untuk program baru tersebut. “KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya,” kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).

Wakil Ketua sementara DPRD DKI ini tak menampik bahwa pelaksanaan sekolah gratis membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, Jhonny menilai APBD DKI masih bisa membiayainya meski tak menghilangkan program KJP. “Saya pikir sekolah gratis adalah kebutuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu harus juga kita pikirkan,” tutur Jhonny.

Baca juga : Program Sekolah Gratis Solusi Masalah PPDB Jakarta

Sebagai informasi, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebut telah sepakat agar sekolah gratis bisa diterapkan setidaknya pada 2025.

Sekolah gratis dicetuskan dengan alasan DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga tidak mampu, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.

Pemprov DKI juga telah melakukan kajian mengenai pelaksanaan sekolah gratis. Rencananya, terdapat syarat bagi sekolah-sekolah swasta bisa masuk dalam program sekolah gratis yang dibiayai Pemprov DKI.

Baca juga : DPRD DKI: Sekolah Gratis Jawab Keresahan Warga

Syarat ini menjadi cara Pemprov DKI untuk mengantisipasi munculnya pendirian sekolah baru oleh suatu yayasan atau lembaga hanya karena mengetahui program sekolah gratis bakal dijalankan di Jakarta.

“Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan itu,” ucap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Pemprov DKI mencatat kurang lebih 405 sekolah swasta grade A dan B tetap menggunakan sistem pembiayaan pendidikan yang sudah mereka terapkan. Mengingat, sekolah-sekolah tersebut selama ini tidak mendapat penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOS).

“Jadi, mereka memang sudah mandiri, tidak menerima dana BOS dari pemerintah pusat. Nah, yang akan kita hapuskan adalah mereka yang menerima dana BOS,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin. (J-2)

Source link