SELAMA kurun waktu 2023 hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Makassar menerima 34 laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) baik roda dua/motor (R2) dan roda empat/mobil (R4), di wilayah Kota Makassar, dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan dengan jumlah korban yang juga 34 orang, Satreskrim Polrestabes Makassar pun berhasil mengungkap kasus tersebut Oktober 2024, dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono yang mengungkapkan kasus tersebut, Senin (28/10) di halaman Mapolrestabes Makassar, bahkan memperlihatkan kendaraan-kendaraan yang berhasil diamankan dan menyerahkan kepada korban.
Menurutnya, modus dari curanmor tersebut adalah, pelaku berkeliling mencari kendaraan yang tidak terkunci atau tidak terpasang kunci ganda (stang), atau kendaraan yang kuncinya ternyata masih tercantol atau tergantung, khususnya pada kendaraan rida dua.
Sementara untuk mobil atau roda empat para pelaku membuat dokumen palsu, yaitu dengan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru setelah mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
“Tapi syukurnya bisa ditemukan, ada dua unit mobil dan 32 unit roda dua. Kami juga ingin mengingatkan, bagi pengendara, jika memarkir kendaraan usahakan aman, agar peluang untuk dicuri kecil,” sebut Yudhiawan.
Para pelaku curanmor itu pun dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.
Andi Nur Alam, 35, warga Jalan Kakaktua 2, Makassar mengaku berterima kasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian motor miliknya. “Jadi motor saya itu, hilang di masjid dekat rumah pada bulan puasa (April) lalu. Jadi saya pergi melapor, dan Alhamdulillah bisa kembali,” akunya. (N-2)