PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia merupakan tersangka kasus suap perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
“Sesuai yang ditangani oleh penyidik (dari Kejagung), termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait (Zarof),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Ivan enggan memerinci lebih lanjut kurun waktu penelusuran transaksi keuangan Zarof. PPATK memastikan tindakan yang dilakukan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024. (P-5)