Negara Hadir untuk Perempuan Pelaku UMKM dengan Penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024

by -11 Views
Negara Hadir untuk Perempuan Pelaku UMKM dengan Penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sarung Lida Dhowik di Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur(MI/PALCE AMALO)

PEMERINTAH Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. 

Dengan kebijakan penghapusan piutang macet ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit, memperkuat usaha, dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, diharapkan perempuan UMKM dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta. Adapun, 64 jutanya adalah usaha mikro dimana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. 

“Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar,” kata Menteri PPPA, pada Sabtu (9/11).

Pemerintah menyadari bahwa nelayan, petani, dan UMKM, terutama yang dikelola perempuan, adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan agar mereka dapat berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam perekonomian nasional. 

Kebijakan ini juga menjadi sebuah harapan yang besar bagi perempuan-perempuan kelompok rentan yakni perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang menjadi dampingan Kemen PPPA untuk memulai sebagai wirausaha, untuk semakin yakin bahwa mereka juga memiliki kesempatan dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang.

Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat.

“Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” pungkas Menteri PPPA. (H-2)

Source link