Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso tak bisa masuk Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina. Dia pulang ke negaranya melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA).
“Iya, mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau narkotik seumur hidup,” kata Yusril di Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, hari ini.
Yusril mengatakan narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya otomatis mendapatkan status pencekalan. Status itu berlaku selama sepuluh tahun, namun, untuk perkara narkotika berlaku selamanya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemulangan Mary Jane tidak menghapuskan status hukum dia sebagai terpidana kasus narkoba. Pemerintah Indonesia ditegaskan tidak memberikan grasi.
“Iya (pas dipindahkan tetap terpidana), cuma mereka ditangkal, dan kalau di tangkal mereka enggak bisa masuk (ke Indonesia),” ucap Yusril.
Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram. (Can/P-2)