Pengusaha Tekstil PPN 12 akan Memberatkan Sektor TPT

by -25 Views
Pengusaha Tekstil PPN 12 akan Memberatkan Sektor TPT
Pengusaha Tekstil: PPN 12% akan Memberatkan Sektor TPT
Ilustrasi: Pekerja memintal benang di pabrik(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut bahwa berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, terlebih lagi sektor TPT sendiri memiliki rantai nilai yang panjang dari petrokimia sampai retailer dan konsumen. Tentunya hal itu sangat memberatkan industri tekstil.

“Kalau PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama sektor TPT. Tapi kalau keputusannya hanya PPN BM, saya kira masih fair. Jadi yang kena hanya produk akhir saja, dan tidak jadi beban seluruh rantai nilai,” kata Redma saat dihubungi, Senin (16/12).

Selain itu, terkait dengan pemberian insentif terhadap industri tekstil sebagai bentuk kompensasi pemberlakuan tarif PPN 12%, Redma menyebut, insentif tersebut tidak dapat memberikan dampak signifikan terhadap industri tekstil, sebab selama 2 tahun lebih sektor tersebut tidak menerima profit.

“Kalau skemanya kenaikan PPN dan bukan PPN BM, insentif yang diberikan sangat jauh dari setara dan tidak akan terlalu berpengaruh,” ujarnya.

Ia mengatakan, permasalahan industri tekstil saat ini ada pada kondisi pasar yang masih lesu lantaran dipenuhi barang impor ilegal yang beredar tanpa bayar pajak dan bea masuk.

Menurutnya, dengan kondisi pasar yang masih lesu tersebut, insentif apapun akan kurang maksimal jika barangnya sulit dijual, karena pasarnya dipenuhi barang impor ilegal.

“Insentif apapun akan sulit kalau harus lawan barang impor ilegal. Kecuali pemerintah kasih kita bebas pajak seperti yang selama ini dinikmati oleh barang impor ilegal, baru kita bisa bersaing,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Fik/M-3)

Source link