Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang korupsi sebagai strategi dalam memerangi korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Pendekatan ini sejalan dengan UNCAC yang telah disahkan oleh Indonesia. Yusril menekankan pentingnya upaya untuk mencegah, menindak, dan memulihkan aset negara sebagai bagian daripada pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dikorupsi dapat dimaafkan, sebagai bagian dari perubahan filosofi hukuman sesuai dengan amandemen KUHP yang diusulkan. Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial, dengan fokus pada pemulihan aset yang hilang. Selain itu, penindakan korupsi harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada narapidana. Prosedur terkait amnesti mencakup pembahasan pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pelaksanaan teknis yang terkait.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengimbau koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi dengan jaminan pengampunan jika kembali uang tersebut. Prabowo menegaskan bahwa pengembalian secara rahasia memberikan kesempatan bagi koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.