“Pembatasan PDLN: Meningkatkan Efisiensi Di Pemerintahan”

by -5 Views
“Pembatasan PDLN: Meningkatkan Efisiensi Di Pemerintahan”

Kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi. Menurut pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari perjalanan yang tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi kepentingan negara. Asep juga menilai bahwa kebijakan ini secara tidak langsung mengonfirmasi adanya perjalanan dinas yang tidak efektif di masa lalu, dan saat ini pemerintah berusaha untuk menghindari hal serupa terulang kembali.

Menurut Asep, tidak semua perjalanan dinas luar negeri termasuk dalam pemborosan uang negara jika memiliki nilai-nilai strategis. Ada beberapa alasan yang dapat membenarkan perjalanan dinas tersebut, seperti undangan dari negara lain yang menunjukkan penghormatan kepada Indonesia, perjalanan yang dapat membawa investasi penting bagi negara, dan undangan untuk diklat yang diperlukan bagi kemajuan bangsa.

Kemensetneg baru-baru ini menerbitkan surat kebijakan terkait izin perjalanan dinas luar negeri yang mengatur bahwa apabila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, peserta akan dihadapkan pada konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya. Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi perjalanan dinas luar negeri dan mencegah penyalahgunaan wewenang.