Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menjelaskan alasan di balik pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran dan memastikan manfaat substansial dari setiap perjalanan. Prasetyo Hadi menekankan pentingnya semangat penghematan, baik dalam hal anggaran maupun dampak substantif yang dihasilkan dari perjalanan tersebut.
Dalam penjelasannya, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa efisiensi anggaran dari pembatasan PDLN tidak secara otomatis ditujukan pada satu sektor tertentu, seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, anggaran akan disesuaikan dengan prioritas negara yang ada. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengalihan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Aturan mengenai pembatasan PDLN tersebut diumumkan melalui surat resmi dengan nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diterbitkan di Jakarta pada 23 Desember 2024. Keputusan ini didasarkan atas arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada bulan Oktober dan November 2024. Dengan demikian, pembatasan perjalanan dinas luar negeri menjadi upaya yang dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan penting negara.