Perputaran uang pungli di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) mencapai Rp2 miliar per semester. Hal ini menimbulkan tudingan pungutan liar di luar biaya akademik. Kuasa hukum Undip, Khairul Anwar, menegaskan perlunya bukti konkret di pengadilan terkait hal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihak Undip akan bekerjasama dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkapkan perputaran uang yang tidak sesuai ketentuan di PPDS Anestesi FK Undip. Kasus ini juga terkait dengan dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswa. Pada bulan Januari mendatang, Polda Jawa Tengah berencana memeriksa tiga tersangka terkait kasus tersebut.
Pihak berwenang merencanakan untuk memperdalam hasil penyidikan pada bulan Januari. Masalah penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, namun jika ada indikasi mereka melarikan diri, mereka akan ditahan. Untuk mencegah hal ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi terhadap ketiga tersangka.