Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan harta terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim, yang sebelumnya disita oleh penyidik, memicu pertimbangan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa JPU sedang mempertimbangkan opsi untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. Dalam rentang tujuh hari yang diberikan menurut KUHP, pihak kejaksaan sedang melakukan analisa terhadap vonis Helena Lim.
Harli menjelaskan bahwa catatan persidangan yang berisi pertimbangan majelis hakim dalam putusan Helena menjadi acuan bagi JPU dalam melakukan pendalaman untuk langkah hukum selanjutnya. JPU juga melakukan penelitian terkait perbedaan tuntutan hukuman dengan putusan yang diberikan, serta pengembalian aset yang telah disita kepada yang bersangkutan. Analisa yang dilakukan oleh JPU akan menjadi dasar untuk menentukan apakah akan diajukan banding atau menerima putusan yang telah diambil.
Helena Lim sendiri telah mendengar pembacaan putusan pada Senin sebelumnya. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menegaskan bahwa aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada terdakwa. Proses pendalaman dan analisa yang sedang dilakukan oleh JPU akan menentukan arah langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.