“Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang Kepala Daerah Baru Maret”

by -9 Views
“Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang Kepala Daerah Baru Maret”

Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 13 Maret 2025. Rifqinizamy menyatakan bahwa MK akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh gubernur dan walikota terpilih setelah PHPU tersebut selesai.

Kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam perselisihan di MK tetap harus menunggu penyelesaian PHPU dari daerah lain untuk melaksanakan pelantikan secara serentak. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Pilkada Serentak. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wali kota, dan wakilnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Presiden akan menetapkan keputusan pengunduran jadwal pelantikan melalui Peraturan Presiden yang baru. Namun, tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada bulan Maret 2025 masih harus ditunggu pengumumannya. Rifqinizamy menyatakan bahwa penjadwalan ini akan berada di level Presiden, bukan Peraturan KPU. Menurutnya, proses ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah berjalan dengan lancar.