Polisi sedang berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih banyaknya kasus korupsi yang belum selesai di tahun 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera diproses dengan lengkap. Koordinasi yang efektif juga terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan transparan.
Selain itu, kerjasama dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah DKI Jakarta juga terus ditingkatkan untuk mempercepat penyelesaian kasus. Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat bahwa masih ada 849 kasus korupsi yang belum selesai dari total 1.280 kasus yang diungkap pada tahun 2024. Salah satu kasus yang masih diproses adalah kasus suap yang melibatkan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di mana kasus ini telah berlangsung selama setahun lebih tanpa penyelesaian.
Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Meskipun tidak ditahan, Firli dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini dijerat dengan Pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dengan berbagai upaya koordinasi dan komitmen yang dinyatakan, diharapkan penanganan kasus tersebut dapat segera diselesaikan demi keadilan dan penegakan hukum yang jujur dan adil.