Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten setelah menjadi perbincangan di media sosial. Pemagaran ini dihentikan karena diduga melakukan aktivitas tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di wilayah yang dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang menyebabkan perubahan fungsi ruang laut harus segera dihentikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan berpotensi mengancam keberlanjutan ekologi.
Langkah ini dinyatakan sebagai respons tegas KKP terhadap keluhan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan terkait tata ruang laut. Investigasi dilakukan oleh tim gabungan Polisi Khusus Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten di sekitar lokasi pemagaran laut untuk mengidentifikasi pelaku dan tanggung jawab atas kegiatan ini.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai peraturan daerah setempat. Tim juga menggunakan teknologi drone dan perangkat lunak pemetaan untuk menganalisis kondisi dasar perairan dan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir. Berdasarkan data, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan KKPRL, sehingga langkah tegas telah diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.