Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai: Pembelajaran dari Kasus Tidak Terulang

by -18 Views

Masalah siswa sekolah dasar dihukum duduk di lantai karena menunggak uang SPP menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menekankan bahwa kebijakan seperti itu tidak boleh terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur perlindungan anak di sekolah dan mencegah kekerasan yang dilakukan oleh pihak pendidik. Hal ini menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi atau kekerasan. Sebuah video viral menunjukkan seorang siswa kelas 4 di SD swasta di Medan dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan, memicu perbincangan di media sosial. Kementerian PPPA menekankan pentingnya menghormati hak pendidikan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.