Fungsi Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

by -7 Views

Pers sebagai penjaga demokrasi memiliki peran vital dalam menyediakan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers adalah simbol dari kedaulatan rakyat berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum yang didukung oleh Dewan Pers.

Dewan Pers terbentuk sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan bertugas untuk memastikan kebebasan pers terjaga tanpa adanya intervensi eksternal. Melalui berbagai fungsi dan tugasnya, Dewan Pers berperan dalam melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kualitas jurnalisme, dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

Sejarah Dewan Pers dimulai pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 dan berkembang menjadi lembaga independen setelah tahun 1998 dengan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Perubahan ini memperkuat peran Dewan Pers sebagai pelindung kemerdekaan pers tanpa campur tangan pihak lain.

Keanggotaan dan kepemimpinan Dewan Pers ditetapkan secara independen tanpa keterlibatan pemerintah, menjadikan lembaga ini sebagai wadah yang semakin transparan dan akuntabel. Dengan demikian, Dewan Pers terus berupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional yang lebih baik.