Penemuan Tiga Oknum Polisi di PTDH: Wawasan Terbaru

by -9 Views

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, salah satu anggota yang diberi sanksi PTDH adalah mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. Sebelumnya, dua oknum lainnya yang terlibat, yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, juga telah diberikan sanksi PTDH. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dihukum dengan demosi selama delapan tahun. Selain sanksi, terduga pelanggar juga diminta meminta maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat. Meskipun putusan tersebut telah dijatuhkan, semua pihak yang terlibat mengajukan banding. Agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya terkait peran, jumlah, dan aliran uang juga telah dijelaskan. Anam berharap sanksi yang diberikan kepada terduga pelanggar dapat diputuskan secara profesional oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.