Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) dan seorang sopir berinisial G (28) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki, kedua pelaku tersebut berkomplot untuk mencuri uang tunai dan perhiasan milik majikan yang merugikan hingga mencapai Rp800 juta.
Pelaku K dan G bekerja sama, dimana K mengambil uang tunai dalam bentuk dollar Amerika dan memberikannya kepada G untuk ditukarkan menjadi mata uang rupiah di tempat penukaran uang. AKP Arief Ryzki menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menukarkan uang sebanyak 10 kali di money changer. Pelaku K mengakui bahwa mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga mengirim sebagian uang hasil ke keluarganya di kampung.
Selain itu, pelaku K juga mengatakan telah membelikan mobil minibus senilai 80 juta rupiah untuk G, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Menurut AKP Arief Ryzki, kedua pelaku ini tidak memiliki hubungan keluarga atau perasaan saling suka, mereka hanya menjalani hubungan sebagai teman kerja.
Korban yang merupakan majikan dari pelaku sebelumnya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan setelah curiga terhadap ART yang kerap kehilangan uang tunai di brankas miliknya. Team Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian setelah menerima laporan. Didalam rumah korban, tidak terdapat kamera pengintai atau CCTV, sehingga pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap orang-orang yang memiliki akses ke brankas.
ART yang mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti juga telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut tanpa ada keterlibatan barang bukti palsu.