Kasus Tembak Bos Rental oleh Oknum TNI AL: Wawasan Menjanjikan

by -10 Views

Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, ternyata mempunyai hubungan keluarga. Ketiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, memiliki ikatan keluarga antara terdakwa 1 dan terdakwa 2, dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2. Sementara terdakwa 3, Rafsin Hermawan, adalah adik tingkat dari terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Menurut Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum Gori Rambe, ketiga terdakwa ini tidak mengenal korban yang meninggal dunia, yaitu Ilyas Abdurrahman pemilik rental mobil, ataupun Ramli, korban yang selamat dari insiden tersebut. Perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan mereka didakwa berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus penadahan.

Selain itu, terdakwa 1, Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa 2, Akbar Adli, juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten masih terus berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.