Penangkapan Pelaku Pencurian Anak di Jaksel: Temuan dan Insight Baru

by -10 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) ditangkap di Kota Depok setelah kejadian pada Minggu (2/2). Kasus ini bermula ketika tersangka MVH mengajak FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. FH diminta untuk membawa motor dan mengambil telepon seluler korban di Jakarta Selatan. Saat perjalanan, di Gang Kramat Bambu, mereka mengambil ponsel korban secara paksa, membuat korban jatuh dari sepedanya.

Para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bogor dan menggadaikan ponsel tersebut seharga Rp700 ribu. Setelah diselidiki, MVH baru saja selesai menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan, sementara FH masih dalam Daftar Pencarian Orang untuk kasus serupa. Mereka mengaku melakukan 10 tindak pidana pencurian dengan total kerugian Rp2,05 juta dari Januari-Desember 2023. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan mereka telah merugikan banyak korban selama tahun tersebut.

Ditangkapnya para pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminalitas di masyarakat. Aksi kejahatan seperti ini harus ditindak tegas agar masyarakat merasa aman dan tindak kejahatan semakin berkurang. Semoga dengan penangkapan ini, kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur dapat diungkap sepenuhnya dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Kepada masyarakat, kita diingatkan untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan dan segera melaporkan jika menemui kejanggalan di sekitar kita. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.